Jika menghancurkan / meruntuhkan Ka'bah (yang merupakan kiblat ummat Islam) itu terpaksa dilakukan untuk kemaslahatan seperti memperbaiki atau merenovasi, tentu saja diperbolehkan dan tidak perlu dipermasalahkan. selama tidak ada tujuan untuk menghilangkannya dari muka bumi atau memindahkannya ke tempat lain...
*
Ummat Islam tidak perlu menuntut pemerintah / kerajaan Arab Saudi untuk:
1) mengembalikan warna Kiswah (kelambu ka'bah) dari warna hitam ke warna merah-putih seperti di zaman Rasulullah saw!.
2) mengembalik bentuk Ka'bah dari bentuk (Kotak/kubik) menjadi persegi panjang seperti yang dibangun oleh Nabi Ibrahim as. dengan ketinggian 9 hasta, pintu menempel ke tanah (tetap terbuka), tanpa atap dan tanpa kelambu!
*
Ummat Islam tidak perlu menuntut pemerintah / kerajaan Arab Saudi untuk:
1) mengembalikan warna Kiswah (kelambu ka'bah) dari warna hitam ke warna merah-putih seperti di zaman Rasulullah saw!.
2) mengembalik bentuk Ka'bah dari bentuk (Kotak/kubik) menjadi persegi panjang seperti yang dibangun oleh Nabi Ibrahim as. dengan ketinggian 9 hasta, pintu menempel ke tanah (tetap terbuka), tanpa atap dan tanpa kelambu!
- Kategorien
- Corona Virus aktuelle Videos Gesundheits Tipps
Kommentare deaktiviert.